Jumat, 09 Desember 2016

Rieke Berharap Pengangkatan PNS bertahap sampai 3 tahun setelah revisi UU ASN



Lintasanberitaindonesia.com - Setelah rapat Panja pertama digelar pada tanggal 24 November 2016 pukul 11.35 guna membahsa Revisi UU ASN yang langsung di ketuai oleh Firman Soebagyo, SE. MH serta Arif Wiboeo dengan bertempat di Ruang Rapat Badan Legislatif DPR RI Gd. Nusantara Lt 1.

Sebelum Rapat Panja digelar ada beberapa usulan dan pemaparan yang dilakukan oleh Anggota Dewan  dari Fraksi PDI P Yaitu Rieke Diah Pitaloka yang tetap memperjuangkan agar UU ASN Di revisi, karena di dalam UU ASN ada ketidak adilan yang diterima oleh para Tenaga Honorer ataupun tenaga Kontrak.

Harapan terjadinya Revisi UU ASN agar memberikan manfaat untuk membenahi sistem Kepegawaian Negara lebih berkeadilan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan Publik kepada masyarakat.

Rieke juga menambahkan agar pegawai Honorer atau pegawai tidak tetap, Pegawai tetap Non PNS dan tenaga Kontrak pada saat undang undang ini di undangkan telah secara terus menerus bekerja pada instansi pemerintah diangkat menjadi PNS secara Langsung, akan tetappi didasari pada verifikasi dan validasi kelengkapan syarat administrasi, serta dilakukan memprioritaskan mereka yang memiliki kerja paling lama, atau bekerja pada bidang fungsional, administrasi,, pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, penelitian, penyuluhan pertanian pada bidang yang sama secara terus menerus tanpa batas usia.

Tidak hanya itu, Rieke juga menambahkan ketika Pemapaaran Revisi UU ASN kepada Banggar bahwa pengangkatan PNS dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji da tunjangan yang selama ini diperoleh dengan ketentuan kualitas hidup da kesejahteraan pegawai tidak boleh berkurang dan lebih buruk dibandingkan sebelumnya.

Rieke pun berharap agar pengangkatan PNS dilakukan secara bertahap dan harus sudha selesai dilakukan paling lambat 3 tahun sejak di undangkan UU ini.

Sumber : http://art4beng.blogspot.co.id/2016/11/rieke-berharap-pengangkatan-pns.html

loading...
Tidak ada komentar:
Write komentar