Kabar yang beredar di masyarakat mengenai beredarnya uang pecahan Rp 200 ribu baru-baru dikonfirmasi oleh pihak Bank Indonesia (BI).
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Tirta Segara
menegaskan sampai saat ini BI hanya mengeluarkan dan mengatur pecahan rupiah
paling besar yaitu Rp 100.000.
"Terkait informasi yang beredar di medsos mengenai uangpecahan Rp
200.000, Bank Indonesia menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar,"
kata Tirta, di Jakarta, Kamis (18/2/2016).
BI tidak menerbitkan uang pecahan Rp
200.000, tapi telanjur beredar luas di media sosial sehingga apa yang terjadi
dinyatakan bukan tindakan BI.
Tirta menyatakan, kemunculan pecahan uang kertas
dengan pecahan Rp 200 ribu tersebut dilakukan pihak-pihak yang kurang
bertanggung jawab.
Sebab selama ini, BI memiliki aturan jika ingin mengeluarkan pecahan baru dari
mata uang rupiah.
"Untuk tiap uang pecahan
baru yang dikeluarkan, Bank Indonesia akan mengeluarkan pernyataan resmi di
media massa dan websitewww.bi.go.id," ungkap Tirta.
Uang pecahan Rp 200.000 yang diunggah beberapa masyarakat di
jejaring sosial bergambar orang sedang menaiki kuda dengan kombinasi warna ungu
kuning dan putih.
loading...
Tidak ada komentar:
Write komentar