JAKARTA –
China adalah salah satu negara yang dikenal dengan penerapan hukuman matinya. Menurut
data dari Amnesti Internasional yang dilansir CBS News, Senin (5/10/2015) sedikitnya 4.000 orang dijatuhi
hukuman mati tiap tahunnya. Jumlah itu berkali lipat lebih banyak dibandingkan
Amerika Serikat (AS) yang hanya mengeksekusi 46 orang.
Jumlah itu hanya
perkiraan karena jumlah orang yang dihukum mati di Negeri Tirai Bambu itu
adalah rahasia negara. Para terpidana itu dihukum atas berbagai kejahatan mulai
dari korupsi hingga pemerkosaan.
Sejak Xi Jinping
menjabat sebagai Presiden China pada 14 Maret 2013, dia bersumpah untuk menghukum
para pelaku korupsi. Tidak peduli apakah dia seorang pejabat kecil atau
petinggi negara, kader maupun pemimpin partai jika terbukti melakukan korupsi
maka ada hukuman yang menanti.
Pejabat berwenang
menyebutkan sampai saat ini, sedikitnya 100 ribu orang pejabat telah dinyatakan
bersalah dan dihukum. Di antara mereka terdapat pejabat dan mantan pejabat
tinggi yang dijatuhi hukuman mati karena korupsi yang mereka lakukan di masa
lalu.
Terakhir
dua mantan pejabat China, Liu Zhijun, dan Zhou Yongkang, yang terbukti bersalah
melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan China. Liu, mantan Menteri
Perkeretapian China dihukum mati karena menerima suap semasa dia menjabat.
Sedangkan Zhou Yongkang,
seorang mantan pejabat paling berpengaruh di China satu dekade lalu harus
mendekam seumur hidup di penjara karena kasus korupsi terkait perebutan
kekuasaan di Partai komunis yang berkuasa.
loading...
Tidak ada komentar:
Write komentar