Senin, 29 Agustus 2016

KORUPTOR DI HUKUM MATI



JAKARTA – China adalah salah satu negara yang dikenal dengan penerapan hukuman matinya. Menurut data dari Amnesti Internasional yang dilansir CBS News, Senin (5/10/2015) sedikitnya 4.000 orang dijatuhi hukuman mati tiap tahunnya. Jumlah itu berkali lipat lebih banyak dibandingkan Amerika Serikat (AS) yang hanya mengeksekusi 46 orang.

Jumlah itu hanya perkiraan karena jumlah orang yang dihukum mati di Negeri Tirai Bambu itu adalah rahasia negara. Para terpidana itu dihukum atas berbagai kejahatan mulai dari korupsi hingga pemerkosaan.
Sejak Xi Jinping menjabat sebagai Presiden China pada 14 Maret 2013, dia bersumpah untuk menghukum para pelaku korupsi. Tidak peduli apakah dia seorang pejabat kecil atau petinggi negara, kader maupun pemimpin partai jika terbukti melakukan korupsi maka ada hukuman yang menanti.
Pejabat berwenang menyebutkan sampai saat ini, sedikitnya 100 ribu orang pejabat telah dinyatakan bersalah dan dihukum. Di antara mereka terdapat pejabat dan mantan pejabat tinggi yang dijatuhi hukuman mati karena korupsi yang mereka lakukan di masa lalu.
Terakhir dua mantan pejabat China, Liu Zhijun, dan Zhou Yongkang, yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh Pengadilan China. Liu, mantan Menteri Perkeretapian China dihukum mati karena menerima suap semasa dia menjabat.

Sedangkan Zhou Yongkang, seorang mantan pejabat paling berpengaruh di China satu dekade lalu harus mendekam seumur hidup di penjara karena kasus korupsi terkait perebutan kekuasaan di Partai komunis yang berkuasa.

loading...
Tidak ada komentar:
Write komentar