VIVA.co.id – Wacana akan
melambungnya harga rokok hingga Rp50 ribu perbungkus terus menjadi perdebatan
hangat. Pro dan kontra mengenai wacana ini terus terjadi meski baru sebatas
wacana.
Direktorat
Jenderal Bea Cukai (DJBC) memang tengah mengkaji usulan kenaikan harga rokok
hingga dua kali lipat. Menariknya, wacana ini tampak sukses memisahkan dua
kelompok yang pro dan kontra.
Wacana
ini juga mendapat tanggapan dari Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI).
Menurut Ketua AMTI, Budidoyo, pemerintah tidak boleh gegabah dengan wacana
harga rokok bakal naik dua kali lipat.
"Motivasinya
harus jelas, ingin menambah penerimaan negara atau karena benar
mempertimbangkan prevalensi akibat rokok," kata Budidoyo saat dihubungi VIVA.co.id,
Sabtu, 20 Agustus 2016.
Ditakutkan,
menurut Budidoyo, rencana menaikkan harga rokok menjadi dua kali lipat ini
justru akan memberikan dampak negatif seperti makin maraknya rokok-rokok ilegal
yang beredar di masyarakat.
"Harga
itu sangat tidak realistis. Ketika harga rokok menjadi tidak terjangkau tentu
masyarakat akan mencari yang murah. Nah nanti tentu akan muncul rokok-rokok
ilegal. Jika itu terjadi tentu tujuan pemerintah justru tidak akan
tercapai," ujarnya menambahkan.
Masih
menurut Budidoyo, efek lain jika benar-benar harga rokok naik dua kali lipat
adalah justru akan menimbulkan PHK besar-besaran. "Harus dicermati, apakah
dengan harga rokok naik terus kesejahteraan petani pasti terjamin?"
katanya.
Budidoyo
menambahkan, jika memang pertimbangan kesehatan menjadi dasar dari rencana
untuk menaikkan harga rokok menjadi dua kali lipat, pemerintah harusnya lebih
bertumpu pada peraturan yang telah ada.
“Yang
mesti dibangun adalah kesadaran masyarakat, edukasi. Toh, ada
peraturan pemerintah, manfaatkan lah itu. Jangan bikin aturan baru yang justru
belum tentu efektif."
(mus)
loading...
Tidak ada komentar:
Write komentar