Rabu, 31 Desember 2014

Remaja Pembunuh PRT Medan Dituntut 10 Tahun Penjara

Terdakwa melanggar pasal 338 junto 551 KUHP.
Oleh : Bayu Adi WicaksonoSatria Lubis (Medan)                                                                 Rabu, 31 Desember 2014
Polisi menggiring dua dari tujuh tersangka kasus penganiayaan PRT ketika dilakukan rekonstruksi di kediaman tersangka, di Medan, Sumut, (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum menuntut MHB (17), terdakwa penganiaya Pembantu Rumah Tangga (PRT) hingga tewas dengan hukuman kurungan penjara selama 10 tahun.

Tuntutan itu dibacakan JPU, Amrizal Fahmi dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan dan pembunuhan PRT di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu 31 Desember 2014.

JPU menilai terdakwa bersalah melanggar pasal 338 junto 551 KUHP.  “Jadi tuntutan kita maksimal 10 tahun penjara,” kata Fahmi kepada wartawan seusai sidang.

Sidang terhadap MHB berlangsung tertutup karena terdakwa masih berusia di bawah umur.

Sementara itu, satu remaja terdakwa lainnya berinisial MTA (17) dituntut dengan hukuman penjara selama 3 tahun 4 bulan.

"MTA melanggar pasal 351 KUHP dan pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT," jelas Fahmi.

MHB dan MTA dihadapkan ke meja hijau karena didakwa telah ikut menganiaya PRT bernama Cici hingga meninggal dunia.

Kasus ini terbongkar saat polisi mengrebek kediaman terdakwa MTA di Jalan Angsa No 17 Medan akhir November 2014 lalu. Tiga orang pramusaji lainnya berhasil diselamatkan dalam kondisi mengenaskan akibat penganiayaan.

Polisi sendiri telah menetapkan tujuh tersangka yakni kedua orangtua terdakwa MTA, sepupu terdakwa MTA dan tiga orang pekerja lainnya. Saat ini lima berkas tersangka lainnya masih dalam pemeriksaan di petugas Polresta Medan.

loading...
Tidak ada komentar:
Write komentar